SIMALUNGUN - Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus J (40) warga Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Senin (19/02/2024) sore di sebuah rumah di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, J dilaporkan warga setempat karena aktifitasnya mencurigakan di sebuah rumah. Kemudian petugas bersama perangkat desa setempat melakukan penggrebekan dan mengamankan J bersama barang bukti berupa sabu dengan bruto 0,90 gram, uang penjualan narkotika jenis ganja sejumlah Rp. 200.000, serta satu unit hp android merk Vivo warna hitam serta plastik klip kosong.
"Saat diinterogasi petugas di lapangan, ia mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama Unet warga Kota Tebing Tinggi," kata Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Selasa (20/02/2024).
Ia menerangkan, sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pelanggannya. "Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 9 Tqhun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ungkapnya mengakhiri. (Ld)