Supriadi, calon legislatif (caleg) dari partai Hanura membantah soal tudingan dirinya melakukan manuver politik dengan mendukung caleg DPR RI dari partai lain pada pemilhan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 kemarin.
Tudingan itu dilontarkan Umar Syahputra Daulay, Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Labura, sekaligus caleg yang merupakan pesaing Supriadi dari daerah pemilihan (Dapil) Labura 2, dalam pemberitaan di salah satu media oneline.
Dalam pemberitaan di media online, Umar mengatakan bahwa Supriadi diduga melanggar kode etik partai dengan mendukung dan mengkampanyekan caleg DPR RI yang bukan dari partai Hanura.
Selanjutnya, Umar juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran AD/ART Partai, tidak linier dalam bergerak, dengan tidak mengkampanyekan caleg DPR RI yang berasal dari partai Hanura.
Menanggapi hal itu, Supriadi membantah soal tuduhan ttersebut dan mengatakan ucapan Umar tidak berdasarkan basis fakta dan data, stetmennya itu sangat mengada-ada dan hoax. Ucapnya
Tuduhan yang disampaikan Umar itu adalah bentuk pandangan yang berlebihan atau sentimen pribadi lantaran kalah bersaing suara, sehingga ia mencoba memojokkan dan menjatuhkan diri saya.
“Apa yang dituduhkan beliau itu tidak benar dan itu tidak didasari data, ini hanya akal-akalan Umar saja karena tidak siap kalah dari saya, sehingga ia berupaya mencari kesalahan untuk menjatuhkan saya,” kata Supri kepada media ini di salah satu tempat di Aek Kanopan Kamis (14/03/24).
"Soal dikatakan saya tidak berkontribusi terhadap partai dan caleg, silahkan dicek di dapil Labura 2 Kecamatan Kualuh Leidong serta Kualuh Hilir, saat pileg kemarin saya tegaskan kepada keluarga dan konstituen saya untuk mendukung caleg dari partai Hanura", ujarnya. (*)