Miris! Hanya Karena Kredit HP Macet, Petugas Sekolah Dipecat Meski sudah 24 Tahun Bekerja

MEDAN - Sumut24Jam.Com
Apes dialami Nur Aini, petugas kebersihan di Sekolah Wiyata Dharma Jalan Wahidin Medan. Dia dipecat dan hanya mendapat pesangon 3 bulan gaji.

Karena kredit hapenya macet kepada orang tua murid, petugas kebersihan yang telah bekerja selama 24 tahun di sekolah itu, dipecat oleh pihak sekolah.

Pemicunya, Nur Aini kredit hape kepada salah satu orang tua murid di sekolah tepatnya bekerja.

Perjanjiannya harus bayar tepat waktu setiap bulannya. Entah bagaimana ada keterlambatan pembayaran satu minggu. Pun begitu, Nur Aini tetap berusaha membayar kreditnya dalam bulan itu juga.

“Mungkin karena permasalah itu pihak sekolah memanggil saya dan diberi surat peringatan (SP) satu dan dua. Lalu disuruh menandatangani surat pemecatan dengan pesangon 3 bulan gaji,” ujar Nur Aini saat ditemui di Jalan Asia Medan, Rabu (3/4/24).

Nur Aini sempat bingung dan tidak mengerti. “Hanya gara-gara masalah kecil, pihak sekolah langsung main pecat. Padahal saya di sekolah itu merangkap kerja. Selain kebersihan sekolah saya juga sebagai tukang bersih-bersihkan murid TK saat buang hajat besar,” jelasnya.

Pekerjaan itu, kata Nur Aini dijalani selama 24 tahun lamanya. “Seharusnya pihak sekolah menghargai jerih payah saya juga, ini main pecat aja,” ungkap Nur Aini kesal.

Setelah menanda tangani surat pemecatan, kata Nur Aini, dirinya diberi pesangon 3 bulan gaji. Itupun dipotong utang kredit hape dan tersisa beberapa juta saja yang dibawanya pulang ke rumah.

“Gaji saya di sekolah itu bukan besar kali, hanya Rp 1,7 juta setiap bulannya. Itupun rangkap kerja sebagai petugas kebersihan dan tukang bersihkan murid TK yang uang air besar,” ungkapnya.

Menurutnya, selama bekerja 24 tahun, Nur Aini tidak mendapat tanggungan iuran kesehatan. Pada saat pandemi Covid-19, Nur Aini tetap disuruh bekerja dengan setengah gaji yang diterima setiap bulan.

“Masih ada struk gajinya saya simpan sebagai buktinya nanti,” tambahnya.

Salah seorang kerabat Nur Aini yang mendampinginya, Ustad Reza Simangunsong mengatakan, dirinya sudah membuat laporan ke Disnaker Sumut dan sudah di mediasi dan hampir terjadi kesepakatan bahwa pesangon yang diminta 19 bulan gaji disesuaikan UU No 13 Tahun 2003 karena masa kerjanya 24 tahun 2 bulan.

“Pihak sekolah seharusnya membayar 19 bulan gaji, bukan 3 bulan seperti yang di sampaikan kepada Nur Aini. Jangan seperti itu, pihak sekolah terkesan tidak menghargai jasa Ani sepupu saya yang sudah bekerja selama 24 tahun lamanya. Ini namanya penzoliman,” tegas Ustad Reza.

Menurut Ustad Reza, saat pertemuan di Disnaker Sumut sudah ada kata sepakat antara kedua belah pihak. Sekolah menambah Rp 20 juta dengan catatan anak si Nur Aini masih diperbolehkan sekolah di tempat itu hingga tamat dengan membayar uang sekolah 50 persen.

Namun, lanjut Ustad Reza, pihak sekolah mengelak dan tidak bersedia membayar.

“Ya udah, kita cabut laporan dan buat kembali laporan ke Disnaker Kota Medan. Surat panggilannya juga sudah kami terima untuk proses mediasi,” sebut Ustad Reza.

Karenanya, Ustad Reza akan terus memperjuangkan hak-hak keluarganya itu (Nur Aini) hingga sesuai dengan perjanjian yang disepakati. (*)

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال