LABURA - Sumut24Jam.Com
Polisi mengungkap kasus berdarah yang dialami korban, Tumirin, petani di Labuhanbatu Utara (Labura).
Setelah meringkus 2 tersangka eksekutor yang membacok pria 30 tahun itu, polisi membekuk terduga otak pelakunya, AR alias Amiruddin (55), warga Lingkungan VI Aekberingin, Kelurahan Bandardurian, Kecamatan Aeknatas, Labura, Sumatera Utara.
Pria berkaos Labura Hebat itu diringkus dari persembunyiannya, di perladangan sawit warga, di Lingkungan Sibiobio, Kelurahan Bandardurian, Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka AR yang diduga sebagai dalang atau otak pelaku pembacokan terhadap korban Tumirin, dibekuk tanpa perlawanan," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Kasi Humas ini menjelaskan, penangkapan AR berdasarkan pengakuan 2 tersangka pelaku yang telah lebih dahulu ditangkap pada Kamis, 25 April 2024. AR yang telah masuk DPO diringkus Tim Unit Reskrim dipimpin Ipda Bambang Wahyudi Siagian.
"Tersangka AR merupakan tetangga korban. Keterlibatan tersangka diketahui atas pengakuan tersangka pelaku, KPH alias Kasan dan HAP alias Adwan, warga Bandardurian. Keduanya mengakui pembacokan itu mereka lakukan atas suruhan AR alias Amiruddin, dengan upah Rp1,5 juta," ungkap AKP Parlando.
Namun, lanjut Napitupulu, sejauh ini pihaknya masih mendalami motif di balik peristiwa berdarah yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit hingga seminggu."Sejauh ini masih terus dilakukan penyelidikan dan pendalaman atas motif pembacokan terhadap korban. Hanya informasi sementara, AR sebagai otak pelaku pembacokan, dengan menyuruh 2 orang pelaku karena tidak suka melihat korban," ujarnya.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Lingkungan VI Aekberigin, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aeknatas, Labura. Peristiwa itu ketika korban dan keluarga bersiap-siap untuk berbuka puasa pada Ramadan lalu.