LABURA - Sumut24Jam.Com
Satu dari 2 orang perampok pengemudi mobil yang sedang kempes ban di jalan lintas Sumatera, Dusun V, Desa Damuli Kebun , Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap polisi. Tersangka pelaku, DG alias Dedi (37), warga Kota Tanjungbalai, diringkus dari kawasan Damuli.
"Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial DG alias Dedi, ditangkap atas laporan korban," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Minggu (19/5/2024).
Dedi yang tercatat sebagai penduduk Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, diringkus tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Sabtu 18 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
AKP Parlando Napitupulu, menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut. Awalnya, korban Andreas Artika Christanto (38), penduduk Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Baraji, Kota Jambi, Provinsi Jambi, datang dari Jambi mengemudi mobil pikap L.300 nomor polisi pelat BH 8579 BN. Tiba di Jalinsum Dusun V Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, mobil yang dikemudinya kempes ban, Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.
"Saat korban mengganti ban, datang dua laki-laki yang tidak dikenalnya mengompas atau minta uang dari korban Andreas. Namun korban tidak melayani permintaan kedua orang yang kemudian diketahui berinisial DG alias Dedi dan UP alias Petot," sebutnya.
Setelah permintaan mereka ditolak, kemudian Dedi dan Petot pergi, lalu tak berapa lama datang lagi, juga meminta uang dari korban.
"Tunggulah siap ganti ban, Bang," kata korban menjawab permintaan kedua pelaku, seperti dikutip Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu.
Tidak berapa lama kemudian, kedua bandit itu datang lagi dengan membawa sebatang kayu berbentuk empat persegi.
"Pada kedatangan yang ketiga kali, Dedi langsung memukul kepala belakang korban menggunakan kayu beroti, sehingga korban tersungkur. Petot bergerak memecahkan kaca mobil pikap itu dan mencuri handphone merek Oppo tipe A57 warna hitam milik korban dari dalam mobil," ungkapnya.
Setelah sadar, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kualuh Hulu. Kapolsek AKP Nelson Silalahi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah bersama tim untuk mengungkap kasus kriminal itu dan menangkap pelaku.
"Pelaku Dedi tertangkap dan mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya. Namun UP alias Petot saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Napitupulu.
Tim mengamankan barang bukti dari tersangka Dedi, sepeda motor Honda Supra-X nomor polisi BK 2272 YAS warna merah hitam, kaos warna hitam bertuliskan Prada, celana panjang warna coklat merk Uniqlo, sebatang kayu beroti sepanjang 1 meter, dan HP merek Oppo warna hitam tipe A57ml milik korban serta pecahan kaca pintu mobil korban.
"Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Tersangka Dedi juga telah ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk penyidikan," jelasnya. (*)