Abang Beradik Dirampok 4 Pria, Ditodong Parang, Disiksa di Kebun Sawit


LABUHANBATU - Sumut24Jam.Com

Satreskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap satu dari 4 terduga pelaku perampokan yang terjadi di perbatasan Kecamatan Aek Kuo dengan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Selasa (18/6/2024) malam lalu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP. Parlando Napitupulu mengatakan, pelaku M alias Jon ditangkap di Dusun Gelugur Marbau, Labura.

Dijelaskan, dalam perkara ini korbannya adalah abang beradik, yaitu Almansyah (22) bersama adiknya, warga Dusun Pulohopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Labura.

Perampokan dialami korban pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu, korban bersama adiknya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang melewati perkebunan PT Smart Padang halaban.

Sesampainya di tugu perbatasan Kecamatan Aek Kuo dengan Marbau, mereka dihadang 4 laki-laki tidak dikenal.

“Pelaku yang memegang parang, mengambil kunci sepeda motor korban, lalu merampas handphone dan tas berisi uang tunai Rp60.000,” ujarnya, Rabu (19/6/24).

Setelah merampas barang-barang korban, para pelaku memaksa korban dan adiknya masuk ke dalam area perkebunan PT Smart Padang Halaban. Seorang pelaku berpostur kurus kemudian menodongkan parang ke arah leher korban dan menganiayanya.

“Setelah mendapatkan penganiayaan, korban menderita luka di bagian kepala. Kerugian korban sekitar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas,” sebutnya.

Mendapat laporan, Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku sedang berada di Dusun Gelugur. Tim langsung bergerak dan menangkap M alias Jon dari rumahnya.

“Tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam, topi hitam dan masker kain bercorak loreng dari M alias Jon,” ungkapnya.

Tiba di Polsek Aek Natas, korban beserta adiknya mengidentifikasi M alias Jon sebagai salah satu pelaku perampokan yang juga menganiaya mereka.

“M alias Jon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Aek Natas terkait pencurian dengan kekerasan, dikenakan pasal 265 KUHP,” jelas Kasi Humas.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku lain atau mengalami kejadian serupa,” pungkas Parlando. (*/dia)

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال