Beredar Video Polisi Datangi Rumah Warga Lagak Premen dan Teroris, Kapolsek Kualu Hulu: Kasus Lama

LABURA - Sumut24Jam.Com


Video sejumlah Polisi mendatangi rumah warga Dusun Tapian Nauli Desa Sukarame Baru Kecamatan Labuhanbatu Utara, Kamis(14/06) Malam sekitar Jam 21.00  Viral di Media Sosial.

Dari rekaman video yang beredar pemilik rumah beserta sejumlah anggota kepolisian dan dibantu oleh aparat desa mendatangi rumah Ramlan Nainggolan tengah malam.

Ramlan Nainggolan selaku pemilik rumah, merasa tidak terima dengan kedatangan polisi yang dinilai datang seperti teroris. 

Merasa tidak nyaman, Ramlan Nainggolan tidak memberi kesempatan kepada polisi untuk memasuki rumahnya yang dianggap ingin menggeledah rumahnya.

Dianggap tidak koperatif, membuat saling jawab terjadi. Alhasil keributan tak terhindarkan. 

Ramlan Nainggolan saat di konfirmasi wartawan mengatakan jika dirinya tidak tau apa dan tujuan Polisi mendatangi rumahnya.

"Aku dan keluarga merasa terganggu. Jadi aku tak memberi mereka kesempatan untuk masuk. Macam teroris mereka. Kalau mau menggeledah kan harus ada surat surat dari pengadilan. Kalau mau jemput paksa kenapa harus tengah malam dan belum ada surat panggilan sebelumnya", ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Sukaramai Baru, Zaini saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait peristiwa tersebut. 

"Benar Pak. Semalam saya dapat dari pihak Polsek Kualuh Hilir jika mereka akan melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga saya tepatnya di Dusun Tapian Nauli", ujarnya.

"Namun karena saya ada acara dan kebetulan Kepala Lingkungan Dusun Tapian Nauli sudah meninggal sehingga saya utus Kepala Lingkungan Grahadura untuk ikut mendampingi para pihak kepolisian", tutupnya.

Kapolsek Kualuh Hulu : Kasus Lama dan Silahkan Lakukan Upaya Hukum

Terpisah, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH.MH saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat Whattapps, Jumat(14/6) menyebut jika ini merupakan kasus lama dengan terduga pelaku sering berpindah tempat tinggal.

" Sudah kasus lama atau sudah menahun. Pelaku berpindah tempat tinggal dan bukti permulaan cukup untuk melakukan penangkapan dan upaya paksa hukum lainnya. Kita tunggu saja perkembangannya. Kami akan melakukan penyidikan prosedur dan profesional. Jika ada kendala, silahkan lakukan upaya hukum lainnya" ujarnya.

Namun saat wartawan menanyakan apakah sudah ada surat penggilan sebelum terjadi penangkapan paksa. Kapolsek enggan menjawab. (maruli)

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال