DAIRI - Sumut24Jam.Com
Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) HEB (40) menganiaya istrinya EL (39) saat hendak meminta tanda tangan surat cerai. Pelaku melakukan itu karena menolak bercerai dengan korban.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan peristiwa itu terjadi di Letter S, Kecamatan Sitinjo, Rabu (13/6/2024) siang. Lalu, pelaku ditangkap pada malam harinya.
"Pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi usai melakukan KDRT kepada istrinya akibat menolak bercerai dengan istri," kata Agus, Senin (17/6).
Agus menyebut korban awalnya janjian bertemu dengan pelaku di kawasan Letter S, untuk menandatangi surat cerai yang diajukan oleh koran. Setelah keduanya bertemu, HEB langsung meminta kertas surat cerai itu dan menyimpannya di saku celananya.
"Korban berusaha mengambil kembali surat tersebut. Namun, tersangka HEB langsung memukul tangan korban, sehingga handphone yang berada di tangan korban jatuh ke tanah," jelasnya.
Usai Hp korban jatuh, pelaku langsung mengambilnya. Lalu, saat korban hendak mengambil Hp-nya dari pelaku, HEB langsung meninju wajah dan kening korban. Selain itu, pelaku juga menjambak rambut korban hingga terjatuh ke tanah.
"Tak sampai situ, HEB yang masih dalam keadaan emosi langsung meninju bagian belakang leher kepala korban hingga berulang kali," kata Agus.
Warga sekitar yang berada di lokasi lalu berupaya untuk melerai keduanya. Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kita amankan dan dikenakan UU Penghapusan KDRT Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. (*)