Kepergok Mencuri Sawit 170 Kg, AR Ditangkap


LABUHANBATU - Sumut24Jam.Com
Seorang pria berinisial AR (36) ditangkap setelah kepergok mencuri 170 kg sawit di areal blok E8 Divisi II PT Bilah Plantindo, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir. 

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan pencurian ini terjadi Minggu (9/6/2024) kemarin. Pelaku langsung diamankan usai kedapatan mencuri sawit itu.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya tiga goni berisi brondolan sawit sebanyak 170 kg beserta satu unit sepeda motor," kata Parlando, Rabu (12/6).

Parlando mengatakan, pelaku diamankan dua orang warga. Pelaku diamankan setelah ketahuan mencuri brondolan sawit tersebut.

Atas kejadian ini, kata Parlando, PT Bilah Plantindo mengalami kerugian sebanyak Rp 510 ribu. Usai diamankan, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri brondolan sawit itu. Pelaku juga menyebut juga pernah dihukum dalam perkara pencurian, sebelumnya.

"Pelaku juga mengaku sebelumnya pernah dihukum kasus serupa. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Parlando. (*

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال