Peran APBN dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pembangunan Daerah

PEMATANGSIANTAR - Sumut24Jam.Com

Pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah (88,07%) belum mandiri secara fiskal. Kesimpulan ini didasarkan pada penilaian atas kemandirian fiskal 503 pemerintah daerah tahun 2020. Dari 503 pemerintah daerah yang dinilai berdasarkan indeks kemandirian fiskal (IKF), 443 pemerintah daerah memiliki nilai IKF kurang dari 0,25 (belum mandiri). Kondisi ini menyiratkan bahwa kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintahannya sangat rendah. Dengan kata lain lain, ketergantungan daerah terhadap pendanaan eksternal sangatlah tinggi. Sumber utama pendanaan eksternal pemerintah daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi dana transfer ke daerah (TKD).

Alokasi APBN ke daerah melalui mekanisme TKD diberikan dalam bentuk dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dana desa, dan insentif fiskal. Pada tahun 2024, total dana APBN yang dialokasikan ke pemerintah daerah dalam bentuk TKD tersebut mencapai  Rp857,59 triliun atau 25,79% dari total belanja APBN. Alokasi TKD ini meningkat 3,9% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp814,7 triliun. Alokasi TKD terbesar dalam bentuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) senilai Rp343,5 triliun disusul DBH (143,1 Triliun), DAK non fisik (Rp133,8 Triliun), DAU yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant) sebesar Rp84,2 triliun, dana desa (Rp71 triliun), dan DAK fisik (Rp53,8 Triliun).

Kebijakan dan Target Sasaran TKD tahun 2024 Kebijakan TKD tahun 2024 ditujukan untuk meningkatkan 1). sinergi kebijakan fiskal dan harmonisasi belanja pusat dan daerah; 2.) kualitas dan akuntabilitas pengelolaannya; 3.) efektivitas  penggunaannya dalam mendukung program prioritas nasional; dan 4.) mendorong penggunaannya untuk kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang tinggi serta 5.) memperkuat kebijakan pengalokasian dan penyalurannya berdasarkan kinerja. Selain itu, peningkatan TKD dimaksudkan untuk menampung kegiatan prioritas sebagai dukungan 1.) penggajian PPPK daerah dan kenaikan gaji pokok ASN daerah; 2.) peningkatan pelayanan publik di daerah; 3.) operasional sekolah, PAUD, dan pendidikan kesetaraan; serta 4.) penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.

Dalam bidang pendidikan, alokasi TKD dalam bentuk DAK diberikan dalam rangka revitalisasi 11.721 unit sekolah satuan pendidikan, pembangunan 3 unit satuan pendidikan baru, pembangunan 41 unit gedung layanan perpustakaan, bantuan operasional sekolah bagi 43,7 juta peserta didik dan 46.985 sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan bagi 6,2 juta peserta didik dan 3.644 satuan PAUD Penggerak, tunjangan profesi guru bagi 943,3 ribu Guru PNS Daerah dan 157,4 ribu Guru PPPK, tambahan penghasilan guru bagi 34,3  ribu Guru PNS Daerah dan 16,6 ribu Guru PPPK, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi 890,7 ribu peserta didik, serta bantuan operasional penyelenggaraan untuk 109 museum dan 28 taman budaya.

Dalam bidang kesehatan, alokasi TKD dalam bentuk DAK diberikan dalam rangka penyediaan puskesmas di 48 kecamatan, pembangunan 9 RS Pratama, peningkatan infrastruktur di 12.324 Puskesmas, pembangunan/rehabilitasi 1.539 unit Balai Penyuluhan KB, pengadaan 52 unit alat dan obat kontrasepsi, serta bantuan operasional bagi 10.074 Puskesmas dan  6.229 Balai Penyuluhan KB. Dalam bidang pariwisata, alokasi TKD dalam bentuk DAK diberikan dalam rangka Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Bahari dan Perairan di 49 daerah tujuan wisata dan Wisata Alam (Non Bahari) di 29 daerah tujuan wisata, serta Dana Pelayanan Kepariwisataan bagi 26,3 ribu peserta pelatihan.

Porsi APBN pada APBD Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar

Peran APBN yang demikian besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah bisa dilihat dari proporsi dana APBN pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Pada APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2023, dari Rp2,39 Triliun pendapatan yang dianggarkan, Rp2,14 Triliun merupakan dana TKD yang berasal dari APBN. Proporsi dana APBN pada APBD Kabupaten Simalungun dengan demikian mencapai 89,83%. Hal ini sejalan dengan IKF Kabupaten Simalungun yang dirilis BPK pada tahun 2021 yang hanya sebesar 0,0748 (2018), 0,0807 (2019), dan 0,0733 (2020). Dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya dapat memenuhi 7,68% dari total belanja APBD, ketergantungan Pemerintah Kabupaten Simalungun terhadap APBN sangatlah besar.

Dari Rp2,14 Triliun dana TKD yang dialokasikan APBN ke APBD Kabupaten Simalungun, alokasi terbesar dalam bentuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) senilai Rp874,7 Milyar kemudian DAK Non Fisik (Rp356,44 Milyar), dana desa (Rp330,74 Milyar), DAU yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant) sebesar Rp317,39 Milyar, DAK Fisik (Rp82,2 Milyar), dan DBH (Rp49,49 Milyar). Setali tiga uang, ketergantungan APBD Kota Pematangsiantar terhadap APBN juga sangat besar. Pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2023, dari Rp967,66 Milyar pendapatan yang dianggarkan, Rp806,35 Milyar merupakan dana TKD yang berasal dari APBN. Proporsi dana APBN pada APBD Kota Pematangsiantar mencapai 83,33%. Hal ini sejalan dengan IKF Kota Pematangsiantar yang dirilis BPK pada tahun 2021 yang hanya sebesar 0,1400 (2018), 0,1244 (2019), dan 0,1585 (2020). PAD Kota Pematangsiantar hanya dapat memenuhi  13,51% total belanja APBD Kota Pematangsiantar.

Dari Rp806,35 Milyar dana TKD yang dialokasikan APBN ke APBD Kota Pematangsiantar, alokasi terbesar dalam bentuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) senilai Rp460,11 Milyar kemudian DAK Non Fisik (Rp160,09 Milyar), DAU yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant) sebesar Rp116,15 Milyar, DBH (Rp24,8 Milyar), dan DAK Fisik (Rp17,15 Milyar). Penyaluran dana TKD melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sesuai amanat Menteri Keuangan, penyaluran dana TKD dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat yang wilayah kerjanya mencakup Kota/Kabupaten target penyaluran. Sepanjang tahun 2023, KPPN Pematangsiantar selaku unit vertikal Kementerian Keuangan dan Kuasa Bendahara Umum Negara di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, telah menyalurkan total dana TKD sebesar Rp2,78 Triliun (99,01%) dari pagu alokasi sebesar Rp2,81 Triliun. Penyaluran Dana DAU sebesar Rp1.78 Triliun (100%), DBH sebesar Rp111.73 Milyar (99,54%), DAK Fisik sebesar Rp91,84 Milyar (92,44%), DAK Non Fisik sebesar Rp455,52 Milyar (95,91%), Dana Desa sebesar Rp340,37 Milyar (99,89%), dan Insentif Fiskal sebesar Rp5,82 Milyar (100%).

Penyaluran dana APBN kepada pemerintah daerah tersebut, selain merupakan pelaksanaan fungsi perbendaharaan (treasury) pada KPPN Pematang Siantar, juga sebagai pelaksanaan peran KPPN selaku financial advisor bagi pemerintah daerah. Pengelolaan Transfer ke Daerah, APBD, serta sinkronisasi APBN dan APBD merupakan pelaksanaan advisory pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan KPPN. TKD sebagai salah satu instrumen APBN yang mengemban peran penting dalam mendukung berjalannya pemerintahan, pelayanan publik, dan peningkatan sarana dan prasarana di daerah perlu dikelola dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat perlu memastikan pemerintah daerah dapat membelanjakan dengan baik dana TKD yang diberikan dalam upaya pencapaian sasaran dan target prioritas nasional sesuai arah kebijakan yang ditetapkan.

Penguatan Desentralisasi dan Kemandirian Fiskal di Daerah Selain menjamin optimalisasi penggunaan dan kualitas pengelolaan dana transfer ke daerah, penguatan desentralisasi dan kemandirian fiskal di daerah perlu terus didorong. Rendahnya rasio pajak daerah (local tax ratio) memerlukan upaya yang sungguh-sungguh bagi pemerintah daerah untuk dapat memetakan potensi daerahnya masing-masing dan mengembangkan usaha-usaha kreatif  dalam rangka mewujudkan potensi tersebut. Keberadaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memungkinkan berbagai upaya untuk mewujudkan hal itu bisa dilakukan.

Restrukturisasi, perluasan basis pajak dan penguatan local taxing power perlu terus diupayakan. Sinergi pajak pusat dan daerah melalui pertukaran data/informasi dapat digunakan untuk menggali potensi-potensi penerimaan yang belum dilakukan secara optimal. Pemanfaatan aset daerah yang berlebih/tidak digunakan (idle) dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BSG/BGS), kerja sama pemanfaatan, dan  skema pemanfaatan aset lainnya dapat menjadi alternatif sumber penerimaan daerah.

Dalam rangka investasi di bidang infrastruktur dapat diupayakan pembiayaan-pembiayaan alternatif berupa pinjaman daerah dan   kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Rasio pinjaman daerah di Indonesia masih sangat rendah (0,049% dari PDB) dibanding rata-rata pinjaman daerah di negara berkembang yang sebesar 5% dari PDB (2000). Demikian pula, pemanfaatan KPBU dalam rangka penyediaan layanan, sarana, dan prasarana daerah yang masih sangat terbatas. 

PENULIS : Surya Hadi Purnama Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Pematang Siantar

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال