Dua rekanan pemberi suap terhadap Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Erik Adtrada Ritonga (EAR) yakni terpidana Efendy Sahputra alias Asiong dan Yusrial Suprianto Pasaribu, juga anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (10/6/2024) diganjar masing-masing 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Sedangkan dua rekanan lainnya Fazarsyah Putra alias Abe dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar (juga berkas terpisah) divonis 1,5 tahun dengan denda berikut subsidair sama dengan 2 terdakwa sebelumnya.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keempat terdakwa rekanan diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.
Yakni telah melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu EAR, selaku Bupati Labuhanbatu periode Tahun 2021 sampai 2024 melalui orang kepercayaannya, Rudi Syahputra Ritonga, untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Asahan.
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga. (*)