MEDAN - Sumut24Jam.Com
Dugaan Penyidik Ditreskrimum Poldasu Unit V Subdit II. diduga paksakan Pasal UU Junto 363 Terhadap Pemanggilan Terlapor Herman Hariwan Als Donnie, terkait kasus dilakukan oleh Pelapor Ramadin sehingga diduga Penyidik Subdit II Unit V Ditreskrimum Poldasu dalam pasal berlapis.
Dan anehnya ada dugaan keganjalan dalam bukti laporan pelapor 363 dikenakan sanksi pasal berlapis ketika pelapor Ramadin melaporkan ke Mapoldasu (11 Oktober 2023)
Lalu terlapor Herman Hariwan als Donnie, dikenakan pasal berlapis 363 dan pasal 170.pasal 406, dan pasal 367, ketika surat dari Mapoldasu terkait pemanggilan terhadap terlapor No : S.Pgl / 1095 / VI / 2024 Ditreskrimum. Poldasumut (21/06/2024).
Kemudian terlapor Hermam Hariwan als Donnie sudah menghadiri panggilan penyidik J Manulang dan J Harahap,akan di panggil kembali ke Mapoldasu Ruang Unit V Subdit II.Herman Hariwan Als Donnie Rabu,Pukul (13.25)Wib.dapat memberikan keterangan serta tanggapan sebagai terlapor di Mapoldasu (31/07/2024).
Lalu tim Kuasa Hukum dari Law Firm HPRM & Assosicates Herdin Lase S.H.mendampingi Herman Hariwan als Donnie.saat akan diwawancarai awak media mengatakan kenapa dikenakan sanksi pasal berlapis terhadap klien kita,dan tahu tidak penyidik nya tentang ancamannya Hukumnya pasal 367 itu bisa kena hukuman KHUPidananya 12 Tahun lebih.
Dalam penerapan pasalnya masih kata keganjalan dipaksakan ada kata, atau, yang mana jika di artikan penuh dugaan keragu-raguan tetapi secara penerapan pasal tidak boleh dengan ada dasar keragu-raguan.
Dan berawalnya perkara tersebut hanya pasal tunggal yaitu pasal 363 KUHP, tetapi ketika sudah naik ketahap Penyidikan klien kami di Tetapkan jadi Tersangka dan langsung bertambah 3 pasal dan totalnya menjadi 4 (Empat) pasal yaitu : 367, 363, 170, 406 KUHPidana.
Kemudian Klien kami sangat keberatan terkait pasal-pasal yang disangkakan kepadanya yang mana pasal-pasal tersebut tidak ada di lakukan dan kami selaku Kuasa Hukum, sangat keberatan atas pasal yang disangkakan terhadap klien kami serta kami menduga adanya ketidak profesional penydik dalam menangani perkara tersebut", Ucap Herdin.
Dan harapan kami agar penyidik yang menangani perkara tersebut agar Profesional, dan berhati-hati dalam melakukan proses penyelidikan maupun Penyidikan", Tutup Herdin Selaku Kuasa Hukum Herman. (*)