Hendri Yanto : Calon Tunggal Bukan Mencederai Demokrasi di Labura

Ketua KPU, Adi Susanto bersama Calon Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus, memperlihatkan dokumen berkaitan pendaftaran Hendri menjadi calon bupati di Kantor KPU Labura, Selasa (27/8/2024).

LABURA-Sumut24Jam.Com
Pasangan Calon (Paslon) Bupati, Hendri Yanto Sitorus dan Wakil Bupati, H Samsul Tanjung, kemungkinan menjadi Paslon Tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2024.

Paslon dari jalur independen tidak ada mendaftar dan Paslon Hendri-Samsul telah didaftarkan 11 Partai Politik (Parpol) pengusung ke KPU Labura, Selasa (27/8/2024) kemarin.

Informasi diperoleh, dokumen pendaftarannya telah diterima KPU dan dari hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan calon, KPU menyatakan pendaftarannya diterima.

Pernyataan pendaftaran diterima KPU Labura tertuang di Model Tanda Terima Pengantar KWK, yang ditandatangani Adi Susanto (Ketua KPU) dan M Yusuf, James Ambarita, Bambang Desriandi, Darwin (empatnya anggota).

Hendri, Rabu (28/8/2024), berterimakasih kepada 11 Parpol (Partai Golkar, Hanura, PDIP, PKB, PAN, PKS, NasDem, Demokrat, PBB, PPP dan Gerindra), yang telah mendaftarkannya bersama H Samsul ke KPU, untuk ikut Pilkada Labura 2024.

Dijelaskan, 11 Parpol yang mendaftarkannya itu, mendapat perolehan 204.124 suara dari 204.941 suara sah pada Pemilu 2024.

Artinya, hanya ada 817 suara tersisa dan suara itu tidak memungkinkan untuk mendaftar karena syarat minimum untuk mendaftar menjadi Paslon, harus ada sebanyak 17.420 suara.

Realita itu memperjelas, di Labura hanya Paslon yakni, HYS-HST dan realita itu kata Hendri lagi, bukan bagian dari pencederaan demokrasi di Labura.(**)

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال