Komisioner KPUD Labura James Ambarita dan Darwin.(f.ist)
MEDAN - Sumut24Jam.Com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara, memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) setelah pendaftaran ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB, dengan hanya satu pasangan calon yang mendaftar.
Langkah ini sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya. Komisioner KPU, James Ambarita, yang menjabat sebagai Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, menyampaikan hal ini di kantor KPUD Labura, Jalan Angkatan 66 Wonosari Aek Kanopan, Kamis (29/8).
James menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai dapat mengusung Paslon dengan minimal 17.520 suara sah dari Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU, jika hanya ada satu pasangan calon yang didaftarkan, maka pendaftaran akan dibuka kembali.
“Setelah pendaftaran ditutup, jika hanya ada satu Paslon yang mendaftar, KPUD Labura akan membuka kembali pendaftaran. Jika hanya satu Paslon yang tetap mendaftar, maka calon ini akan melawan kolom kosong,” ujarnya.
Perpanjangan waktu pendaftaran akan berlangsung mulai Jumat hingga Minggu (30 Agustus – 1 September).
Sebelumnya, 11 partai politik dengan total 204.124 suara sah pada Pemilu 2024 telah mendaftarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Dr. Hendri Yanto Sitorus dan Dr. H. Samsul Tanjung, ke KPUD Labura, Selasa (27/8).
Paslon dengan tagline “Labura Hebat Jilid II” ini didukung oleh Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Gerindra, Partai Demokrat, dan PPP. (*/rel)