DELISERDANG - Sumut24Jam.Com
Sejumlah saksi laporan kasus Penyelahgunaan Wewenang Eks Bupati DS M.Ali Yusuf Siregar telah di periksa oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Hal ini dikatakan oleh Pelapor, berinisial AK didampingi kuasa hukumnya, Rabu malam tanggal 28/8/2204.
AK menyebutkan bahwa terkait laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor LP : 001/LP/PL/Kab.02.12/VIII/2024 telah melengkapi saksi atas laporan ke Bawaslu DS.
"Alhamdulilah kita kemarin, Rabu tanggal 28/8/2024 malam telah menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang atas laporan kita terhadap terlapor AYS yang di nilai melanggar peraturan nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang" ujar AK.
AK meminta agar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang profesional dalam melakukan pemeriksaan atas bukti laporan yang telah mencukupi.
"Kita minta agar Bawaslu Deli Serdang profesional, akuntabilitas dan transparansi dalam melakukan pemeriksaan di Bawaslu Deli Serdang. Dimana Berdasarkan SK 236 tahun 2024 inilah pelantikan dan penggantian jabatan administrator (eselon 3) di Pemkab Deli Serdang pada tanggal 22 april 2024 yang lalu dilaksanakan oleh Bupati saat itu, sdr. Ali Yusuf Siregar. Dan itu dilakukan sehari sebelum beliau berhenti dari Bupati Deli Serdang" ujar AK.
"jika memperhatikan SK 236 ini secara detail dan sesuai dengan legal drafting, maka kita akan temukan keanehan, dalam konsideran menimbang, mengingat dan memperhatikan tidak ada dicantumkan surat Menteri nomor : 100.2.2.6/2766/OTDA Hal : persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab. Deli Serdang. Apakah pelantikan saat itu memang tidak berdasarkan izin atau persetujuan menteri?" Sebutnya.
AK menambahkan kalaupun Pemkab Kabupaten Deliserdang tetap mengacu pada surat menteri nomor 100.2.2.6/2766/OTDA tadi, mengapa tidak dimasukkan di konsideran menimbang, mengingat atau memperhatikan nya?.
"Jadi kalau mengacu pada surat menteri nomor 100.2.2.6/2766/OTDA, kenapa tidak dimasukan di Konsideran menimbang, mengingat atau memperhatikan???. Nah, Selanjutnya di surat menteri nomor : 100.2.2.6/2766/OTDA mengenai persetujuan menteri tadi, untuk pejabat administrator nama-namamya hanya berjumlah 30 orang. Tidak ada nama Andriza dan Wagino, Mengapa di SK 236 tahun 2024 jumlah pejabat administrator ada 32 orang dan ada nama Andriza dan Wagino???? Ada apa ini????.
AK menyimpulkan bahwa pelantikan yang terjadi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang kemarin yang memberhentikan 2 ASN tersebut tidak sesuai.
"Berarti dapat kami simpulkan kalo pelantikan kemarin yang memberhentikan Andriza dan Wagino tidak ada izin dari menteri atau bisa kita nyatakan pelantikan kemarin tidak sesuai dengan persetujuan menteri dan tidak sah, sehingga kita melaporkan dugaan kejahatan itu" tambah AK mengakhiri.
Sementara, pantauan wartawan meskipun AYS telah di laporkan oleh warga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang kemarin, namun tetap melenggang mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang sebagai Calon Bupati Deli Serdang. (*/tim)