MEDAN - Sumut24Jam.Com
PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) II PT Grahadura Leidong Prima melayangkan gugatan kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Rantau parapat dengan nomor perkara 112/Pdt.G/2024/PN Rap, Kamis, 12 September 2024.
Amatan wartawan dari laman SIPP.pn-rantauparapat.go.id terlihat jika penggugat PT. GRAHADURA LEIDONG PRIMA sebagai penggugat dengan kuasa hukum Riko Wibawa Sitanggang, S.H.
Selain Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, turut tergugat dalam perkara tersebut diantaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Labuhan Batu.
Dari keterangan lama SIPP PN Rantau Parapat, yang menjadi klasifikasi perkara adalah Objek Sengketa Tanah.
Sementara itu, Pihak BSP SUMUT II PT. Grahadura Leidong Prima melalui General Manager Tukiman saat dikonfirmasi wartawan menyebut untuk melakukan konfirmasi kepada Humas.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas BSP Sumut II PT. Grahadura saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban meski pesan singkat whatapss wartawan sudah terkirim (ceklis 2). (*/tim)