NIAS - Sumut24Jam.Com
Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias menangkap seorang pria berinisial EZ alias Ama Wilson (33) warga Dusun I Desa Orahili Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, Nias. EZ ditangkap atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisial LW (33).
Kini EZ (33) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan istrinya, baru-baru ini.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani memastikan proses hukum lebih lanjut. “Penganiayaan terjadi pada Selasa 17 September 2024. Kemudian kita terima laporan dan kita amankan pelaku tidak lama setelah dilaporkan,” ujar Revi, Sabtu (21/9/24).
Dijelaskan Revi, penganiayaan berawal saat korban yang baru saja selesai memasak menghampiri pelaku yang sedang duduk-duduk di dalam rumah. Awalnya korban hanya berniat menyarankan suaminya untuk mencari pekerjaan. Tapi omongan sang istri justru membuat pelaku naik pitam dan memukuli korban.
“Jadi perkataan korban membuat tersangka tersinggung, dan seketika mencekik leher serta memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan,” beber Revi.
Revi mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang. Karena merasa tidak terima, akhirnya LW membuat laporan ke Polres Nias guna diproses hukum. (*)