MEDAN | MEDIA 24 JAM
Ratusan masa yang tergabung dari aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Kamis (19/9).
Mahasiswa dan masyarakat meminta KPU Sumut agar mengevaluasi putusan bersama antara Bawaslu dan KPU Labura yang dianggap melanggar aturan-aturan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
Dalam orasi, masa menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh KPU Labura terkait pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Padahal tanggal 11 September 2024 KPU Labura melakukan konferensi pers terkait surat dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024.
Surat dinas terkait penerimaan kembali pendaftaran Paslon pada daerah dengan 1 Paslon. KPU Labura mengatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan surat dinas KPU RI dan berpandangan tidak berada pada wilayah kerja KPU kabupaten/kota yang dimaksud dalam surat tersebut.
“Surat dinas KPU RI ditujukan untuk KPU kabupaten/kota yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan Paslon pada masa perpanjangan pendaftaran. Sehari setelah konferensi pers tepatnya tanggal 14 September 2024 KPU Labura secara mengejutkan dan tidak berdasar membuka kembali pendaftaran untuk Paslon Bupati Ahmad Rizal – Darno dengan dalih telah menempuh mediasi di Bawaslu sebagai pihak mediator antara KPUD Labura dan Paslon tersebut,” ucap seorang mahasiswa saat berorasi.
Lanjut mahasiswa, ironisnya kembalinya dibuka pendaftaran Paslon Bupati Ahmad Rizal – Darno duga sebagai bentuk tidak komitmen KPU Labura terhadap hasil konferensi Pers. Diketahui bahwa keputusan berubah setelah jabatan Ketua KPU Labura diambil alih Adi Susanto.
Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumut Hardian Tri Syamsuri juga mengecam sikap KPU Labura yang diduga semena-mena membuat keputusan dan aturan yang tidak memprioritaskan UU.
“Kami minta KPU Sumut mengevaluasi putusan bersama antara Bawaslu dan KPU Labura yang anggap telah melanggar aturan penyelenggaraan Pilkada. Kami menilai Komisioner KPU Labura menyimpang dari Ketentuan Perundang Undangan tentang Kepemiluan,” sebutnya. (*/wol)