Polisi Selidiki Laporan Pemalsuan Tanda Tangan untuk Daftar Masinton ke KPU


TAPTENG - Sumut24Jam 
Mantan Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah (Tapteng) Ronal Pakpahan malaporkan soal pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud ke KPU Tapteng. Polisi saat ini tengah menyelidiki laporan itu.

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, laporan itu masih diselidiki.

"Iya sedang dalam proses penyelidikan," kata Basa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/2024).

Sebelumnya diberitakan, Ronal Pakpahan membuat laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Surat laporan itu terdaftar dengan nomor STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tertanggal 9 September 2024.

Kuasa Hukum dari Ronal, M Yusuf Pardamean Nasution, menceritakan awalnya keluar surat dari DPP PDIP untuk menunjuk Plt Ketua dan Sekretaris pada tanggal 3 September 2024.

"Kemudian ada surat dari pihak ketua (PDIP Tapteng) yang masuk ke KPU tanggal 4 September dan langsung diberitahukan ke pihak Ronal sebagai pengurus lama. Tanggal 6 ini diambil salinannya oleh Ronal ke KPU," kata M Yusuf Pardamean Nasution, Rabu (11/9/2024).

Yusuf mengatakan ada dua rangkap surat yang masuk ke KPU atas nama PDIP Tapteng dengan nomor yang sama. Perbedaannya, satu rangkap ditandatangani Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang dibekukan yaitu Horas dan Ronal, sedangkan satu rangkap lainnya ditandatangani Plt Ketua dan Sekretaris yang baru ditunjuk.

"Isinya dan maksud tujuan surat itu sama, tapi yang menandatangani beda. Ada ketua dan sekretaris yang lama, ada yang setelah dibekukan," ucapnya.

Usai mendapatkan informasi, pihak Ronal pun mendatangi KPU untuk melihat surat yang dimaksud. Setelah melihat surat, Ronal memastikan jika tanda tangannya sudah dipalsukan.

"Ternyata tidak pernah kami buat dan kami tanda tangani. Itu lah yang dinyatakan mereka," ucap Yusuf.

Setelah mengetahui tanda tangan dipalsukan, pihak Ronal langsung menyurati KPU dan Bawaslu untuk menginformasikan soal surat yang ditandatangani mereka palsu. Surat yang dipalsukan itu mengenai permohonan pembukaan silon hingga pemberitahuan pendaftaran pasangan Masinton dan Mahmud.

Pihak Ronal kemudian melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Tapteng. Selain itu, Ronal juga membuat laporan ke polisi. (*/dd)

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال