TAPUT _Sumut24Jam.Com
Ketua dan Sekretaris nonaktif DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kompak melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Tapteng.
Laporan Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan itu tertuang dalam STPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2024.
Didampingi kuasa hukumnya Yusuf Pardamean Nasution, Ronal menjelaskan pada 4 September 2024 ada surat dari DPC PDIP Tapteng yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng menggunakan tanda tangannya, serta tekenan Horas.
Surat bertanda tangan palsu tersebut diduga dipakai untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis sebagai bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
Padahal, pada tanggal 3 September 2024 dirinya dan Horas telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapteng.
Ronal menduga, bahwa surat yang dikeluarkan dari DPC PDIP Tapteng tertanggal 4 September 2024 itu dipalsukan atau tanda tangan dia dan Horas telah discan.
“Atas dasar itulah kami membuat pengaduan ini agar terungkap siapa yang diduga melakukan pemalsuan ini,” kata Ronal dalam keterangannya yang diterima mistar.id, pada Selasa (10/9/24) pagi.
Ronal mengatakan, terdapat 3 surat PDIP Tapteng yang ditujukan ke KPU, dan ketiganya diduga menggunakan tanda tangan palsu. Satu diantaranya yakni Surat Tugas Nomor: 141/ST/DPC.29.04-B/IX/2024.
Kemudian Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor: 01/EKS/DPC.29-B/IX/2024 dan Surat Penyampaian Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng yang tidak memiliki nomor surat.
Ronal menjelaskan, sejak status dia dan Horas dibekukan oleh DPP PDIP, tidak ada lagi surat yang keluar dari DPC PDIP Tapteng.
“Kami yakin ada yang ingin mengobok-obok PDIP Tapteng dalam persoalan ini. Kami memohon kepada Ketua Umum (Ketum) PDIP, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Ketua DPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) agar melihat situasi yang terjadi ini,” sebutnya.
Dia juga berani memastikan pihaknya murni patuh dan tunduk terhadap aturan dan itu yang mereka laksanakan.
“Makanya kami laporkan dugaan pemalsuan ini, karena partai kita adalah partai besar dan terhormat. Tentu dalam administrasi juga tidak bisa sembarangan,” tandasnya.
Sementara itu, Yusuf Nasution mengaku yakin kasus ini akan diproses oleh Polres Tapteng dan bakal mengungkap siapa dalang di balik semuanya.
“Kita yakin kasus ini akan diproses, karena pasal yang disangkakan adalah pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemalsuan yang ancamannya hukuman 6 tahun penjara,” ucap dia. (*)