Ansari,S.Pd Humas MTSN 2 Asahan Acuhkan UU Keterbukaan Informasi Publik Dan Terkesan Menghalangi Wartawan Untuk Bertemu Kepala Madrasah

.       MTSN 2 Asahan//Foto Amin Harahap 

Asahan-Sumut24jam.com |  Ansari,S.Pd Wakamad Humas MTSN 2 Asahan terkesan halangi wartawan yang ingin berjumpa dengan Kepala MTs N 2 Asahan Bapak Drs. Daman Huri Lubis, M.Pd,Kamis 10/10/2024.

Tim Sumut24jam.com berkunjung ke MTSN 2 Asahan mau bersilaturahmi dengan Bapak Drs. Daman Huri Lubis, M.Pd tapi seperti dipersulit oleh pihak sekolah,Satpam MTSN 2 Asahan mengatakan kepada awak media

"Kalau mau berjumpa dengan Bapak Drs. Daman Huri Lubis, M.Pd harus melalui humas dulu bang tidak bisa langsung - langsung aja.....Humasnya Bapak Ansari,S.Pd tadi saya telepon katanya lagi mengurus kemankannya dan dia gak bisa datang" ucap satpam.

Setelah satu jam lebih menunggu Bapak Ansari,S.Pd datang tapi saat awak media bertanya bapak Ansari,S.Pd menjawab dengan nada suara menantang

"Iya saya Humas MTSN 2 Asahan kenapa rupanya....dengan nada tinggi"

Kami  datang ingin berjumpa dengan Bapak Drs. Daman Huri Lubis, M.Pd karena saat bertemu dikantor bupati beliau menyuruh kami datang ke sekolah,gak ada urusan yang serius cuma mau bersilaturahmi saja,ucap awak media.

Wartawan Sumut24jam.com bersama Humas MTSN 2 Asahan Ansari,S.Pd


Tapi Humas tetap berkata sampaikan saja sama saya karena sudah 2 tahun ini segala tamu yang datang ke MTSN 2 Asahan urusannya sama saya baik wartawan atau LSM,ucap humas.

Awak media coba menanyakan pekerjaan cor beton di MTSN 2 Asahan sumber dananya berasal dari mana,kalau soal dana pembangunan cor beton berasal dari mana saya belum tau,jawab Ansari.

MN (40) salah satu Ketua LSM di Kabupaten Asahan mengatakan seharusnya Bapak Ansari,S.Pd selaku Humas di MTSN 2 Asahan memfasilitasi bukan menghalang-halangi wartawan untuk konfirmasi,apa mungkin humas mengetahui semua tentang permasalahan disana dan kalau humas tetap bertahan dengan prinsipnya bahwa semua harus melalui dia maka kita bisa curiga

"Ada apa di MTSN 2 Asahan....Kalau bersih kenapa risih....Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dilanggar karena humas MTSN 2 Asahan telah menghalang-halangi wartawan ingin melakukan konfirmasi" ucap MN.

Selanjutnya,Kakan Kemenag Kabupaten Asahan  H. Abdul Manan, MA diminta untuk memanggil Kepala MTSN 2 Asahan Drs. Daman Huri Lubis, M.Pd dan Humas Ansari,S.Pd tentang menghalang-halangi wartawan yang ingin melakukan konfirmasi dan memberi sanksi kepada mereka,pungkas MN.

Awak media coba menemui Kakan Kemenag Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA di kantornya namun yang bersangkutan sedang berada di Kecamatan Rawang Panca Arga dengan Tim Badan Wakaf Indonesia, sampai berita ini diterbitkan Kakan Kemenag belum dapat ditemui.

Amin Harahap 

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال