MEDAN - Sumut24Jam.Com
Anwar Tarigan, warga Desa Negerijahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena membunuh Jemtaras Tarigan yang merupakan selingkuhan istrinya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa menilai Anwar menghabisi nyawa korban secara terencana. Sehingga, JPU menyatakan pria berusia 35 tahun telah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anwar Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” sebut JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10/24) sore.
Setelah mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga Kamis (10/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Diketahui, perkara pembunuhan ini terjadi pada Minggu (24/3/24) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Jamin Ginting Km 11 Gang Bunga Rimta, Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Sabtu (23/3/24) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, terdakwa berada di rumah bersama istrinya bernama Windi Elviani Ginting. Ketika istrinya tertidur, terdakwa pun mengambil dan mengecek handphone (hp) istrinya tersebut.
Dalam hp itu, terdakwa melihat isi percakapan istrinya dengan korban, yang mengajak istrinya keluar rumah. Namun, istrinya menolak dan mengatakan ‘hari itu saya bilang, ini yang terakhir dan sekarang kita jadi adik kakak. Jangan seperti dulu lagi, kalau seperti dulu lagi saya tidak mau, kalau perlu uang, kurang setoran mu bisa aku kasih’.
Tak lama kemudian, istri terdakwa pun terbangun dan merampas hp miliknya tersebut hingga terjadilah pertengkaran antara keduanya. Dalam pertengkaran itu, sang istri mengaku pernah berhubungan badan dengan korban.
Mendengar itu, terdakwa pun emosi. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Pancur Batu untuk membeli pisau belati.
Selanjutnya pada Minggu (24/3/24) sekira jam 07.30 WIB, terdakwa datang ke rumah korban yang berada di Jalan Jamin Ginting Km 11 Gang Bunga Rimta Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Setibanya di depan gang, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban dan dari jarak sekitar 6 meter, terdakwa melihat korban bersama 2 temannya yang memperbaiki ban mobil angkutan umum milik salah satu temannya tersebut.
Kemudian, terdakwa memanggil korban, akan tetapi korban tak menyahutinya. Lalu, terdakwa pun memanggil lagi untuk yang kedua kalinya. Namun, korban meminta terdakwa datang menemuinya.
Singkatnya, terdakwa pun mengejar korban dengan pisau belati yang berada di genggaman tangannya dan korban sempat melarikan diri. Namun, terdakwa berhasil menusuk pinggang sebelah kanan dan dada sebelah kanan korban. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia. (*/ln)