Batu bara.Sumut24jam.com | Bergerak cepat personil polsek Indra pura ringkus 2 orang peria Yang merupakan pelaku Pencurian di sertai degan Pemberataan berisial RS 22 dan SAS 26 keduanya merupakan Warga dusun V desa tanjung Mulia kecamatan air putih Kabupaten batu bara.
Di ketahui aksi tindak kejahatan Pencurian yang di sertai dengan Pemberataan yang di lakukan Oleh kedua pelaku, dan di dasari Laporan dari korban EDI JUNAIDI 52 merupakan kepala Sekolah UPT SD NEGRI 18 Tanjung mulia dengan nomor LP/B/117/X/2024/SPKT/polsek Indra pura/polres batu bara/Polda sumatra utara pada tgl: 19 Oktober 2024.
Berdasarkan semua bukti dan Keterangan saksi, kedua pelaku Dapat jerat pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dan secara sah Telah melakukan pembongkaran Kantor UPT SD NEGRI 18 Tanjung mulia, yang berada di Dusun IV desa tanjung mulia Kecamatan air putih kabupaten Batu bara.
Barang bukti yang berhasil di Amankan dari kedua pelaku Berupa barang inventaris Sekolah UPT SD NEGRI tanjung Mulia di antaranya 1 set modem wifi 46 merek advan, harvard cpt 20 pro, 1 set proyektor merek Infocus, dan 1 unit printer merek Epson L3110.
Untuk kerugian yang di alami Pihak UPT SD NEGRI 18 tanjung Mulia di perkirakan lebih dari RP: 18 000,000.
Tindak selanjutnya kedua pelaku Pencurian di boyong ke polsek Indra pura guna untuk di lakukan Pemeriksaan dan proses Hukum. T. sihotang.