DELI SERDANG – Sumut24Jam.Com
Sejumlah massa kader organisasi masyarakat (ormas) Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang menggelar rapat pimpinan daerah (Rapimda) di aula Hotel Wing Kualanamu, Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Minggu (29/9/2024) sore.
Imran Obos sebagai Ketua Panitia menyebutkan ada dua penasehat yang hadir Misnan Al-Jawi dan Arifin Marpaung. Acara juga dihadiri seluruh pimpinan cabang, utusan guru-guru sekolah Al Washliyah Deli Serdang, kader dan calon Bupati Kabupaten Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar dan Calon Wakil Bupati kabupaten Deli Serdang Bayu Sumantri Agung yang merupakan pasangan calon pada pilkada serentak 2024
Sayangnya, deklarasi dukungan yang dilakukan Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang tersebut diduga menyalahi aturan, pasalnya panitia Rapimda tersebut diduga menggunakan dana proposal dari Pemkab Deli Serdang.
Rahmat sebagai warga Deli Serdang sangat menyanyangkan peristiwa ini, "Kita patut menduga bahwa deklarasi dukungan yang dilakukan Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang telah melanggar aturan Pemilu karena menggunakan dana atau fasilitas dari Pemkab Deli Serdang, berdasarkan surat dari Pengurus Daerah Al Jami’yatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang dengan nomor surat 155/PD.AW/DS/Perm/IX/IX/2024 tanggal 24 September 2024 ditujukan kepada Bapak Pj. Bupati Deli Serdang, memohon bantuan berupa : Snack sebanyak 600 kotak, Nasi Kotak sebanyak 600 kotak, Aqua Cup sebanyak 10 kotak dan Aqua Botol sebanyak 10 kotak" ujar Rahmat
Masih ditambahkan oleh Rahmat, bahwa dalam proses pemberian bantuan tersebut diduga disetujui langsung oleh Kabag Umum Setdakab Deli Serdang tanpa sepengetahuan Pj. Bupati Deli Serdang, “saya menduga Kabag Umum Setdakab Deli Serdang telah menyalahgunakan kewenangan dan menunjukkan tidak netralnya beliau sebagai ASN, kenapa acara deklarasi pasangan AYS dan BSA sebagai calon bupati disetujui oleh Kabag Umum, jika benar demikian berarti dia melanggar peraturan dan instruksi Pj. Bupati Deli Serdang dalam kenetralan ASN di Pilkada Deli Serdang”.
Kecurigaan ini jika tidak cepat ditindaklanjuti oleh BAWASLU Deli Serdang dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, maka akan semakin menguatkan dugaan masyarakat terkait kisruh SK Bupati Deli Serdang Nomor 236 Tahun 2024, yang me-nonjobkan saudara Wagino, S.Pd,M.A.P sebagai Kabag Umum Setdakab dan digantikan oleh saudara Imran Doni, padahal saudara Wagino di-nonjobkan tanpa ada kesalahan, ternyata diduga kuat untuk memfasilitasi kampanye pasangan AYS-BSA dengan menggunakan fasilitas Pemkab Deli Serdang.
Rahmat meminta Bawaslu dan Inspektorat Deli Serdang agar segera turun dan memeriksa aliran sumber dana kegiatan deklarasi dukungan terhadap M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran selanjutnya dalam menggunakan Dana ataupun Fasilitas Pemkab Deli Serdang.
“Saya harap Bawaslu dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang segera turun dan memeriksa serta memberi hasil pemeriksaannya ke publik terkait dugaan pelanggaran tersebut dan mencegah pelanggaran lainnya”, ujarnya
Lanjut Rahmat, menyatakan belum lagi tuntas kekisruhan yang dibuat AYS dengan merubah susunan pejabat Pemkab Deli Serdang yang tertuang dalam SK 236 Tahun 2024, sekarang telah ditemukan adanya dugaan surat permohonan dari Ormas pendukung untuk melakukan Rapimda sekaligus deklarasi dukungan dengan menggunakan dana Pemkab Deli Serdang, maka kita khawatir nantnya kepemimpinan beliau akan menghancurkan Kabupaten Deli Serdang, karena banyaknya dugaan-dugaan yang dilakukan tanpa mau diklarifikasi dengan baik”, sebutnya.
"Sekali lagi menurut saya sah-sah saja kalau Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang mau buat deklarasi dukungan, tapi jangan pula pakai proposal yang bersumber dari pemerintah. Apakah Pemkab Deli Serdang mendukung salah satu Paslon Bupati, untuk meluruskan isu ini kami warga Deli Serdang, meminta Bawaslu dan Inspektorat Deli Serdang memeriksa oknum yang meng-acc proposal tersebut," tukasnya.