Dinilai Ugal-Ugalan, AMB Labura Aksi Damai di PT. Berkah Biomassa Nusantara Terang Bulan


Labura - Sumut24Jam.Com

Aliansi Mahasiswa Bersatu Labura, melakukan aksi damai di Depan PT. Berkah Biomassa Nusantara Desa Terang Bulan. Selasa(8/10) bahwa mahasiswa adalah merupakan salah satu kekuatan terakhir, demi tercapainya cita-cita dan harapan masyarakat. Sehingga mampu menjaga stabilitas lingkungan masyrakat dan segenap menjunjung tinggi harga martabat masyarakat.

Kordinator Aksi Erwin Sip menyampaikan adanya kebijakan ugal-ugalan dari pihak Pimpinan Perusahaan PT Berkah Biomassa Nusantara (PT.BBN), sehingga kami menilai adanya kesengajaan dalam melanggar Undang-undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kemudian Ketentuan di atur dalam Pasal 81 ayat 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal Undang-undang Ketenagakerjaan. 8 Jam 1 Hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 Hari kerja dalam 1 minggu. Sementara informasi yang kami terima bahwa pihak pekerja/buruh dan serikat pekerja harus bekerja selama 12 jam untuk mendapatkan upah senilai Rp100ribu lebih per harinya. Sementara ada yang pekerja selama 8 jam sehingga upah yang didapatkan senilai Rp80ribu per hari. Sementara yang kami ketahui Besaran UMK di wilayah Sumatera Utara termasuk UMK Labuhanbatu Utara 2024 sebesar Rp3.124.527. Hal ini tentu sangat kita pedulikan nasib para buruh/pekerja dalam upaya melangsungkan hidup mereka dimasa yang akan datang, Pungkas Kordinator Aksi Erwin Sip. 

Meminta kepada Pimpinan PT. Berkah Biomassa Nusantara Aek Natas Kab. Labura untuk menerangkan secara detail terkait ijin usaha serta gaji UMK karyawan. 

Meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Labuhanbatu untuk meninjau lokasi perusahaan PT. BBN Aek Natas terkait ijin usaha, ijin angkutan barang/jasa.

Meminta dan Mendesak Dinkes Labura serta Aparat Penegak Hukum untuk meninjau ke lokasi serta melihat nasib para buruh yang kami nilai tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan. 

Apabila PT. BBN ini terbukti bersalah, maka kami meminta Pemkab Labuhanbatu Utara untuk segera menutup PT. BNN Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura.

Setelah kami menyampaikan aspirasi dan tuntutan, bahwa pihak PT. BBN belum ada yang menanggapi atau memberikan Kralifikasi terkait yang kami sampaikan. Bahwa tidak itu saja, kami akan mengkaji ulang serta membentuk mimbar diskusi terkait aksi jilid II dalam minggu yang akan datang. Kordinator Aksi Erwin Sip. (*/tim)

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال