BATUBARA - Sumut24Jam.Com
Nama Rebeca boru Sihombing (50) viral di media sosial. Itu terjadi setelah, Bernike boru Sirait (60) membuat postingan di media sosial yang menyebut jika Rebeca memelihara begu ganjang.
Meski sempat bersiteru, belakangan kasus tuduhan begu ganjang itu diselesaikan secara kekeluargaan lewat restorative justice oleh Polsek Indrapura.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi membenarkan penyelesaian lewat restorative justice yang dilaksanakan di kantor Desa Limau Sundai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sabtu (12/10/24).
Dikatakan Silalahi, masalah tersebut berawal dari tudingan Bernike br Sirait (60) yang menuduh Rebeca br Sihombing memelihara begu ganjang yang diucapkan di Dusun VIII Pematang Bangun Desa Limau Sundai pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Tidak hanya sampai disitu, tudingan tersebut akhirnya berkepanjangan karena diviralkan di media sosial.
Tidak terima dirinya dituding memelihara begu ganjang, Rebeca membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek AKP Reynold Silalahi menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pendekatan persuasif kepada kedua belah pihak akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan sehingga kita gelar restorative justice melalui mediasi di kantor desa,” terang Silalahi.
Dijelaskan Silalahi, tujuannya adalah menyelesaikan masalah ini secara damai dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan lebih lanjut. “Kami berusaha untuk memulihkan nama baik yang tercemar dengan cara yang sesuai hukum dan etika,” jelasnya.
Saat dilakukan mediasi, terlapor Bernike br Sirait menyatakan permohonan maaf dan bersedia menghapus postingan yang menimbulkan masalah.
Setelah mendengar niat baik terlapor, pada saat itu juga pelapor Rebeca br Sihombing menyatakan puas dengan penyelesaian yang dicapai dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kita berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa, serta menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi hak-hak warga dan menjaga keharmonisan ditengah-tengah masyarakat,” tutup AKP Reynold Silalahi. (*/hr)