Ketua KPU Punya Ikatan Dengan Paslon Bupati Batu Bara Nazli Minta DKPP Non Aktifkan Erwin Sebagai Ketua KPU Batu Bara

 

Tokoh Pemuda Kabupaten Batubara Nazli Aulia//Foto Tim

Batu Bara, Sumut24jam.com | 

Tokoh pemuda kabupaten Batu bara, Nazli Aulia mewanti-wanti potensi konflik kepentingan terkait pencalonan Pakcik Ketua KPU Baru bara, Erwin di Pilkada 2024.

Pakcik Erwin, Yakni H. Darwis maju sebagai calon Bupati Batu bara.

Nazli Aulia mengatakan setiap orang berhak maju dalam Pemilu, termasuk keluarga dari Ketua KPU. Namun, kata dia, yang perlu dipastikan adalah jangan sampai ada pemanfaatan posisi sebagai ketua KPU untuk mempengaruhi proses kontestasi.

“Kita perlu memastikan bahwa tidak ada ruang conflict of interest yg di manfaatkan oleh Ketua KPU dan pakciknya” kata nazli

Menurutnya, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, Erwin harus menyampaikan pencalonan Darwis ke publik. Hal itu sekaligus untuk memastikan publik melakukan pengawasan terhadap Keberpihakan ketua KPU kepada Pakciknya.

"Sebaiknya Erwin di non aktifkan sementara sebagai Ketua KPU, mengingat hubungan darah antara salah satu paslon yg memungkinkan akan menimbulkan keberpihakan pada kontestasi pilkada. Itu untuk lebih menjaga persepsi publik tentang apa yang nantinya akan terjadi," ujar nazli.

Nazli Aulia yg juga Ketua PB IMABARA periode 2021-2023 itu menjelaskan berdasar Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023, anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pasal 76 huruf b PKPU yang sama, Ketua dan anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.

Selain itu, Nazli juga menjelaskan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, juga menjelaskan dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye. Ujarnya

Berdasar ketentuan di atas, apakah sudah ada yg dilakukan Erwin sebagai Ketua KPU terhadap pencalonan Pakcik nya ?

“Maka untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, meminta DKPP Untuk sebaiknya Erwin di non aktifkan sementara sebagai ketua KPU batu bara” Ujar Nazli .

Herman Manurung

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال