Khairul Arifin, berbaju hitam saat diamankan Polisi pada Minggu lalu.
LABUHANBATU - Sumut24Jam.Com
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Khairul Arifin Ketua Ormas Asal Kabupaten Labuhanbatu yang tertangkap polisi di Bandara Sultan Thaha Jambi, pada Minggu (29/9/24) lalu terlibat dalam berbagai kasus narkoba.
Hadi mengatakan, sebelum ditangkap Khairul Arifin terlebih dahulu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, sejak beberapa waktu terakhir.
“Itu DPO nya Polres Labuhanbatu, jadi yang bersangkutan diproses di Polres Labuhan Batu,” ujar Hadi Kamis (3/10/24).
Hadi menyebut, Khairul Arifin masuk kedalam daftar pencarian polisi terkait dugaan kasus jaringan narkoba. Perwira menengah Polri itu turut menyebutkan, dari informasi yang didapatkan pihaknya Khairul merupakan bandar narkoba.
“Informasi yang didapatkan dia bandar (bandar narkoba),” timpal Hadi.
juga menambahkan jika tertangkapnya Khairul Arifin merupakan eksistensi dari direktur narkoba Polda Sumut.
Dimana dalam proses pengembangan kasus-kasus narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu, menyeret nama Khairul Arifin.
“DPO ini pun juga hasil pengembangan pengembangan dari kasus-kasus yang selama ini ditangani oleh Direktorat narkoba maupun Polres Labuhanbatu,” timpal Hadi.
Hadi mengatakan, dari beberapa kasus yang sudah pernah ditangani. Mereka (Khairul Arifin) beroperasinya di wilayah Sumatera Utara.
Untuk diketahui, Khairul Arifin disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Ormas DPC Grib Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kemudian ia ditangkap oleh Polda Jambi pada Minggu 29 September 2024 lalu tepatnya saat Khairul hendak keluar dari pesawat yang dia tumpangi kala itu.
Tanpa ada perlawanan terhadap polisi dia Khairul langsung di boyong ke Polda Jambi dan kemudian diserahkan ke Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut. (*)