KPU Medan Tetapkan Batas Biaya Kampanye Maksimal 79 Miliar

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah (istimewa)

MEDAN - Sumut24Jam.Com

Setelah melewati berbagai tahapan, kini ketiga paslon yang mengikuti Pilkada Kota Medan 2024 diperbolehkan untuk melakukan kampanye.

Hal itu sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung, yakni masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Dalam melakukan kampanye, ketiga paslon juga harus mematuhi aturan yang berlaku di PKPU. Beberapa diantaranya seperti melaporkan jadwal kampanye, lokasi hingga dana kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan, sesuai PKPU batasan biaya kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sebesar Rp79 miliar.

Jadi biaya kampanyenya tidak boleh lebih dari yang sudah ditentukan,” kata Mutia kepada wartawan, Rabu (2/10/24).

Dijelaskannya, bahwa saat ini ketiga paslon juga sudah melakukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kota Medan.

“LADK pasangan Rico-Zakiyuddin sebesar Rp50 juta, Prof Ridha-Abdul Rani Rp2 juta dan Hidayatullah-Yasyir Ridho sebesar Rp101 juta. Jadi semua dana kampanye tersebut sudah tersimpan di rekening masing-masing paslon, bukan pribadi ya,” jelasnya.

Untuk jadwal kampanye akbar, sambung Mutia, padangan dalam waktu dekat yang akan melakukan rapat terbuka adalah paslon Hidayatullah-Yasyir Ridho pada 6 Oktober 2024 nanti di Lapangan Sejati Medan.

“Lalu pada 10 November 2024 paslon Prof Ridha-Abdul Rani dan 13 Oktober 2024 paslon Rico Waas-Zakiyuddin Harahap,” ucapnya.

Adapun sesuai tahapan, lanjut Mutia, dari tanggal 25-23 September 2024 para paslon bisa melakukan kampanye dengan cara bertatapan muka hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai perundang-undangan.

Muti“Dari 10-23 November 2024 paslon bisa iklan di media massa cetak dan elektronik. Lalu dari 24-26 November 2024 memasuki masa tenang sebelum pencoblosan di 27 November 2024,” pungkasnya. (*/rel)

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال