SIDEMPUAN - Sumut24Jam.Com
Seorang pria di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), inisial S (45) memperkosa anak kandungnya sendiri, G (11), saat dalam kondisi mabuk tuak. Saat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau.
"Tersangkanya adalah saudara S yang merupakan ayah kandung korban," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (17/10/2024).
Wira mengatakan terungkapnya aksi pelaku itu berawal saat dia dihampiri tiga orang anak, termasuk korban pada Rabu (9/10) sore. Ketiga anak tersebut awalnya berdiri di pinggir jalan di dekat Polres Padangsidimpuan.
Kepada Wira, korban mengaku bahwa dia, adiknya, dan abangnya, sudah satu malam tidur di jalanan karena tidak berani pulang ke rumah. Saat itu, korban juga menceritakan bahwa dirinya telah dua kali disetubuhi oleh ayahnya.
Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian lalu menyelidikinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah dua kali diperkosa oleh pelaku, yakni pada 1 Oktober 2024 dan 4 Oktober 2024.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut sekira pukul 01.00 WIB dengan tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan memperkosanya. Pada saat itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau.
"Pada tanggal 1 Oktober, korban sedang berada di kamar, sedang tertidur, sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Kemudian, pelaku mendatangi korban dengan kondisi mabuk tuak, mendekati korban dan membuka pakaian korban. Kemudian, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan menuruti apa yang dilakukan pelaku," kata Wira.
Mantan Kapolsek Sunggal itu menyebut aksi pelaku itu juga sempat disaksikan oleh adik korban. Sebab, pada saat kejadian, adik korban tengah tertidur di samping korban.
"Pada saat peristiwa itu terjadi, di dekat korban juga ada adiknya seorang perempuan, usianya sekitar 7 tahun dan sempat melihat peristiwa itu setelah pelaku melakukan aksinya," jelasnya.
Setelah menemukan bukti yang kuat soal perbuatan pelaku, pihak kepolisian lalu mencari pelaku dan menangkapnya di salah satu warung tuak di Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (10/10) dini hari. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Padangsidimpuan untuk ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
"Saat ini, kasus dalam proses penyelidikan dan yang bersangkutan sudah kita amankan. Kita profiling dan yang bersangkutan (pelaku) juga sering mabuk-mabukan dengan tuak," pungkasnya. (*/dt)