Asahan-Sumut24jam.com | Galian C di Desa Air Joman Baru yang dikelola oleh warga kota madya Tanjung Balai sangat merugikan pemerintah kabupaten asahan sebab tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak,Jumat 01/11/2024.
Syahrial Lubis Kades Air Joman Baru saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang upaya dia untuk menghentikan aktivitas penyedotan pasir di desa air joman baru mengatakan
"Tidak aturan yang mewajibkan kades turun langsung untuk menghentikan aktivitas penyedotan pasir disana,saya memanfaatkan fasilitas yang ada karena disana ada Kadus" ucap kades.
Jhon Efdi Adinata Ketua DPC PKRI Kabupaten Asahan angkat bicara dan mengatakan
Diduga pelaku usaha penambangan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 100 milyar.
Lanjutnya,Pasir termasuk dalam bahan galian golongan C, penambangan galian C ilegal dapat berdampak pada lingkungan seperti lahan kritis,perubahan potologi lahan dan erosi tanah apa bila pelaku usaha pertambangan galian C tidak dapat menunjukkan ijin pertambangan maka pelaku usaha diduga kuat telah melanggar
"undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.serta peraturan pemerintah ttg pertambangan galian C"
Maka kami meminta kepada Bapak Kapolda c/q Dirkrimsus Polda Sumut untuk turun tangan melakukan penangkapan terhadap pelaku usaha pertambangan galian C ilegal di Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan yang telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara untuk keuntungan pribadi dengan perbuatan melawan hukum (PMH). dan kami duga kegiatan tersebut adanya kerjasama antara pelaku usaha dengan persentase kepada Kepala Desa (kolaborasi) sehingga pekerjaan pelaku usaha pertambangan galian C ilegal tersebut dapat senantiasa beraktivitas tanpa penghalang yang meresahkan masyarakat sekitar.
Untuk itu DPC Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan meminta kepada bapak Kapolda C/Q Dirkrimsus Polda Sumut untuk menangkap diduga pelaku usaha pertambangan galian C ilegal serta menangkap kepala desa bila terjadi adanya kerja sama didalam praktek kegiatan haram tersebut serta menangkap penadah/pembeli pasir hasil pertambangan galian C sebagaimana diatur pada pasal 480 KUHPidana,pungkas Jhon Efdi Adinata.
Kalau Aparat Penegak Hukum (APH) tidak juga menanggapi persoalan ini DPC PKRI Kabupaten Asahan akan melakukan aksi unjukrasa damai untuk menutup aktivitas yang merugikan kabupaten asahan,cetus Ketua DPC PKRI Kabupaten Asahan.
Kanit Tipiter Polres Asahan IPTU. Toman yang dihubungi awak media Sumut24jam.com melalui telepon seluler tidak mengangkat dan pesan chatt yang dikirim tidak dibalas sampai berita ini diterbitkan jawaban dari IPTU. Toman tidak didapat.
Amin Harahap