Batubara-Sorotnews24.com | Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang berada di Desa Sumber Makmur dan Desa Petatal Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara bebas beroperasi siang malam,Selasa 19/11/2024.
Banyak orang bertanya tentang fungsi aparat penegak hukum (APH) di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebab tampak jelas para pelaku usaha ilegal sangat nyaman menjalankan aktivitas mereka tanpa ada rasa takut.
Seperti yang terpantau awak media Sorotnews24.com ada dua gudang penampungan CPO ilegal di Kabupaten Batu Bara yang tampak ramai dan tanpa hambatan sedikitpun,gudang tersebut berada di Desa Sumber Makmur dan Desa Petatal yang dulu dikenal gudang milik Pjan dan sekarang dikelola oleh anaknya Bdi.
Gudang penampungan CPO ilegal ini berada tepat dipinggir jalan lintas Petatal dan hanya berjarak 10 Km dari Mapolres Batu Bara.
Melihat nyamannya gudang penampungan CPO ilegal melakukan aktivitas nya siang malam sepertinya sudah mendapat restu atau sengaja dipelihara oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Batu Bara ataupun mereka tidak berani menutupnya karena sudah terlanjur menerima upeti dari mafia CPO.
Karena itu diminta kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes pol Andry Setyawan agar memerintahkan anggotanya untuk menutup dan menangkap pelaku usaha ilegal yang berada di pinggir jalan lintas Desa Sumber Makmur dan Desa Petatal,sebab kami menduga Kapolres Batu Bara AKBP. Taufik Hidayat Tayeb,SH,SIK beserta anggotanya tidak mampu menutup gudang penampungan CPO ilegal yang berada di wilkumnya.
Amin Harahap