DELISERDANG – Sumut24Jam.Com
Tumiran (60) seorang pensiunan Polri yang kini berprofesi sebagai wiraswasta, melaporkan GS Cs dugaan tindak pidana berupa pemaksaan masuk ke atas tanah milik pribadinya di Jalan Ahmad Yani, Gang Keluarga, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Laporan tersebut diajukan langsung kepada Kapolresta Deliserdang pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam laporan yang dibuatnya, Tumiran menjelaskan insiden terjadi Senin, 25 November 2024, sekira pukul 20:00 Wib.
Ia menuduh seorang pria bernama GS bersama beberapa orang lainnya secara paksa masuk ke pekarangan rumahnya. Pelaku GS Cs diduga membuka engsel pagar besi dan menggedor-gedor pintu garasi sambil berteriak-teriak.
Tetangga Tumiran, Sugeng dan Sutrisno, yang baru pulang dari masjid, turut menyaksikan dan menegur GS. Mereka meminta GS untuk menghargai pemilik rumah, mengingat istri Tumiran baru saja pulang dari Malaysia setelah menjalani operasi.
Tumiran menyatakan bahwa tindakan tersebut mengganggu dan membuatnya merasa keberatan.
Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa ini.
Dalam surat pengaduannya, Tumiran menegaskan bahwa laporan ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Sementara Camat Lubukpakam, Rio Lakadewa, mengatakan, “Ya benar, orang tua saya langsung yang melapor tadi siang,” ucap Rio Lakadewa saat dikonfirmasi.
Kejadian ini menjadi sorotan mengingat tindakan memasuki pekarangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Pihak kepolisian Polresta Deliserdang diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini guna menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat Lubukpakam.