Polres Batu Bara Ringkus Tersangka Perampokan dan Rudarpaksa Yang di Duga Kabur ke Siantar

 

UAS (32) dan AR Tersangka Perampokan dan Rudapaksa//Foto Tim

Batu Bara-Sumut24jam.com | Kanit Reskrim IPDA Ade Masri SH MH dan langsung Memimpin Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria berinisial UAS (32), tersangka kasus perampokan dan Rudarpaksa dari Kota Pematangsiantar.

Peringkusan terhadap UAS, pria beristri yang berstatus pengangguran ini, disampaikan langsung oleh Kepala Sat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Enand H Daulay, pada Kamis (7/11/24) malam.

Tersangka UAS diringkus, pada Rabu (6/11/24), atas dugaan melakukan pencurian dengan kekerasan dan merudarpaksa korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial DAS (37) yang merupakan tetangganya sendiri

Dijelaskan Daulay,Peristiwa memilukan yang dialami korban berawal saat korban yang tinggal dirumah bersama 2 putrinya, bangun dari tidur, dan hendak mengambil minum di dapur, pada Sabtu (2/11/24) sekira pukul 05.30 WIB.

Namun saat itu, korban kaget melihat seorang pria yang dikenalnya, yakni UAS tetangganya, telah berada di dapur dengan membawa sebilah parang dalam keadaan hanya mengenakan baju tapi tidak mengenakan celana.

Seketika, UAS menghampiri korban sambil mengacungkan sebilah parang yang dibawanya ke arah korban. UAS kemudian mengancam korban dengan mengatakan, “Diam kau, kalau nggak ku bunuh kau bersama anakmu”.

Korban yang ketakutan, minta tolong sambil bersujud di hadapan UAS. Bukannya mendengar permohonan korban, tersangka UAS malah memaksa korban menanggalkan seluruh pakaian yang dikenakan korban, sambil mengancam.

“Kalau nggak mau kau buka bajumu, kubunuh anakmu. Cepat puaskan aku kalau ndak nanti anakmu kuxxxxxxx,” ancam UAS sembari mengarahkan parang ke arah putri korban.

Takut anaknya dibunuh oleh tersangka, korban pun pasrah dan membuka seluruh pakaiannya. Tanpa rasa belas kasihan, tersangka UAS merudarpaksa korban di hadapan kedua putrinya.

Usai melampiaskan nafsunya, UAS mengambil handphone milik korban sebelum pergi meninggalkan korban.

Setelah menenangkan diri, korban bersama kedua putrinya mendatangi rumah tetangganya, Pdt H. Simbolon, dan menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya.

Pagi itu juga, H Simbolon menghubungi Yunus Manik yang merupakan suami korban. Saat kejadian Yunus sedang berada di ladangnya di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih.

Selanjutnya, pada siang harinya, korban bersama suaminya dan H Simbolon membuat pengaduan ke Polres Batu Bara.

Begitu menerima pengaduan tersebut, Kepala Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Ade Masri SH MH langsung melakukan olah TKP.

Tim melakukan interogasi saksi-saksi dan didapat bukti petunjuk CCTV yang akurat, bahwasanya terduga tersangka adalah UAS, bersama AR sekampungnya di Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Untuk melacak keberadaan kedua tersangka pelaku itu, tim menggunakan IT. Dari hasil penyelidikan, tim mengolah data dan mengecek rekam jejak dari media digital.

Akhirnya, tim pun menemukan keberadaan kedua tersangka di dua tempat berbeda. Pertama sekali tim meringkus AR di tempat kerjanya di Kuala Tanjung, pada Selasa (5/11/24) sekira pukul 16.00 WIB.

Kepada tim yang menginterogasi, AR mengakui perbuatannya bersama UAS. AR juga mengaku disuruh UAS mengamankan lokasi untuk memastikan tidak ada orang yang datang.

Sedangkan tersangka UAS, kata AR, masuk ke dalam rumah korban lewat pintu dapur dengan membawa sebilah parang.

Setelah mengamankan AR, tim pun kembali melakukan penelusuran berdasarkan penelusuran IT, dan pengakuan AR.

Keesokan harinya, pada Rabu (6/11/24) sekira pukul 14.00 WIB, tim bergerak mengejar tersangka UAS yang diketahui sedang bersembunyi di rumah mertuanya, di Kelurahan Pondok Sayur Kota Pematang Siantar.

Begitu bertemu, tim langsung meringkus dan memborgol kedua tangan tersangka UAS, lalu kemudian memboyongnya ke Polres Batu Bara.

“Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resum,” tutup AKP Enand H Daulay. 

Lukman Manurung Sebagai Pengacara Korban meminta kepada penyidik Polres Batu Bara untuk memproses dan menindak tegas pelaku dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia  ,dan tidak lupa Lukman Manurung berterima kasih kepada Tim Jatanras polres batu bara yang dipimpin langsung IPDA Ade Masri SH MH telah berhasil mengungkapkan di duga pelaku kejahatan yang menimpah istri dari Junus Manik

(Rahmadsyah)

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال