SAT Narkoba Polres Batu-Bara Berhasil menangkap Sepasang kekasih Pengedar Narkoba



Batu-Bara-Sumut24jam.com | Satuan Narkoba Polres Batu-Bara berhasil menangkap sepasang kekasih yang terlibat dalam pengedaran narkoba di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, kabupaten BatuBara,

pada hari Selasa, 29 Oktober 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat yang dapat dipercaya.

Kasat narkoba Polres BatuBara AKP Feri Kusnadi.SH.MH mengatakan

"Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Batu-Bara melakukan penyelidikan berdasarkan laporan mengenai transaksi narkoba di sebuah rumah di Dusun 1, Desa Perjuangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan pasangan tersebut, yang mengaku bernama Jupri dan Nur Astari Meulisa Nasution, 

Setelah penangkapan,dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Nur Astari petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba, yang disembunyikan di bra,adapun sejumlah barang bukti yang kita amankan sebagai berikut

1 plastik besar (berat netto: 9,83 gram)

13 plastik sedang (berat netto: 9,8 gram)

24 plastik kecil (berat netto: 1,76 gram)

30 plastik klip transparan (kosong)

6 plastik klip kecil (kosong)

7 plastik klip transparan (kosong)

1 pipet sedotan berbentuk sekop

1 timbangan elektrik

1 handphone iPhone

1 handphone Android

Selanjutnya Nur Astari mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan secara eceran di wilayah hukum Polres Batu-Bara,ucap kasat (30/10/2024)

Lanjut kasat" pada saat diinterogasi, ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pelaku lain yang bernama Tegu Pribadi Manurung, alias Didik, yang berdomisili di Kabupaten Asahan.

Menyusul pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Tegu Pribadi Manurung. Ia berhasil diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, saat membawa barang bukti yang berupa

Sabu-sabu  dengan berat netto: 49,98 gram dan 

1 kantong plastik sedang berisi sabu-sabu netto: 0,75 gram)

1 kantong plastik bening transparan

1 kantong plastik berwarna hitam

1 handphone Android merk Oppo

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa plat

Dan Ketiga pelaku, Jupri, Nur Astari Meulisa Nasution, dan Tegu Pribadi Manurung, beserta barang bukti, dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen polres BatuBara dalam memberantas peredaran narkoba.

Rahmadsyah

Tinggalkan Pesan Anda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال