Mobil Kijang Kapsul yang sedang BBM solar bersubsidi adalah pelangsir yang bolak balik masuk ke SPBU 14.212.279 Teluk Dalam//Foto Amin Harahap
Asahan-Sumut24jam.com | Mobil pelangsir BBM Solar Bersubsidi setiap hari keluar masuk SPBU 14.212.279 Teluk Dalam menyebabkan stok BBM di SPBU tersebut selalu kehabisan,Rabu 13/11/2024.
Bermacam jenis mobil pelangsir solar seperti Kijang Kapsul,Panther,Kuda bahkan mobil sedan tampak keluar masuk dari SPBU 14.212.279 Teluk Dalam,namun pihak operator tetap mengisi mobil-mobil tersebut.
Awak media coba menjumpai Maneger SPBU 14.212.279 untuk melakukan konfirmasi mengenai seringnya SPBU tersebut kehabisan BBM BioSolar dan tidak adanya larangan kepada pelangsir-pelangsir yang terkesan seperti bekerjasama,namun manejer tidak berada ditempat,ucap karyawan SPBU.
Manurung salah satu sopir KUPJ yang dijumpai awak media dilokasi mengatakan
"Kami sering kecewa jika mau mengisi di SPBU ini ... Selalu saja BBM BioSolar habis" ungkap Manurung.
Undang-undang migas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 jelas telah dilanggar oleh SPBU 14.212.279 dan diminta kepada Kepala PT. Pertamina Region I Sumbagut c/q Kepala Pertamina Depot Kisaran agar menyetop pasokan BBM BioSolar ke SPBU 14.212.279.
Dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak para pelaku pemain solar yang sepertinya tidak takut terhadap sanksi yang ada
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Amin Harahap