MEDAN - Sumut24Jam.Com
Gara-gara dibakar api cemburu, seorang suami bernama, Mustaqim, warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, tega membacoki istrinya hingga tangannya nyaris putus. Mustaqim yang melawan saat akan ditangkap, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas di kakinya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, pelaku ini ditangkap setelah menganiaya istrinya bernama Nunung. Bukan hanya menganiaya, pelaku juga hendak membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam.
Kejadian itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Kamis (7/11/2024) silam.
"Mustaqim ini melakukan percobaan pembunuhan ataupun KDRT kepada istrinya. Memang dari keterangan dan barang bukti yang kita temukan, si tersangka ini berencana membunuh istrinya," kata Kapolres Pelabuhan Balawan, Kamis (21/11/2024).
Katanya, kejadian tersebut terjadi bermula ketika pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini curiga istrinya telah berselingkuh.
Pasalnya, saat itu pelaku ini pulang ke rumahnya dan melihat istrinya tidak ada. Lalu, ia sempat berulangkali menelpon korban tapi tidak ada respon.
"Padahal waktu itu istrinya sedang berada mengikuti acara pernikahan keluarganya. Mungkin ada miskomunikasi sehingga ada dendam," sebutnya.
Janton menyampaikan, setelah pelaku ini pun gelap mata dan muncul niatnya untuk membunuh istrinya dan telah menyiapkan senjata tajam. Setelah bertemu dengan istrinya, pelaku pun langsung membabi-buta membacok korban. Tindakan pelaku ini sempat mendapatkan perlawanan dari korban.
"Pelaku berniat menghabisi korban, datang malam-malam langsung membekap istrinya dan menyayat dibagian pipi, namun istrinya melawan, sehingga dilakukan penusukan lagi kena tangan korban karena ditangkis, lalu pahanya juga terluka," ucapnya.
Janton menjelaskan, saat itu korban dengan luka yang cukup parah dan tangannya nyaris putus langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya.
Di sana, korban pun di sambut oleh keluarga dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara, ketika itu pelaku langsung melarikan diri. "Korban mengalami luka yang cukup parah, sebanyak 70 jahit. Sayatan di pipi kiri, kemudian ditangan sebelah kiri, hampir putus dan bagian pahanya," kata Janton.
Petugas yang menerima laporan korban pun melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Lalu, pelaku pun ditangkap saat sedang berada di kawasan Kota Dumai, provinsi Riau, pada Sabtu (9/11/2024) lalu.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kemudian, petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian betisnya. "Pelaku ditangkap di Dumai," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pelabuhan Belawan. (*/tr)