Tersangka ND bersama barang bukti norkotika jenis sabu
BATUBARA - Sumut24Jam.Com
Warga Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara yakni "ND" berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dengan Barang Bukti (BB) 11,51 gram.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi,S.H, membenarkan atas penangkapan ND (47) warga Dusun II, Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus, yah diamankan petugas di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, (9/12/2024).
"Diduga memiliki narkotika jenis sabu, ND diamankan oleh petugas bersama barang bukti, 1 plastik klip besar berisi sabu seberat 9,04 gram, 3 plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,47 gram, 3 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik berbentuk skop, dan 1 dompet kecil berwarna kuning, berat bruto narkotika jenis sabu mencapai 11,51 gram yang diamankan,"jelas Fery.
Dikatakan Fery, penangkapan terhadap ND berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Desa Ujung Kubu.
"Personil lakukan penyelidikan dan pengintaian, saat di digeledah tersangka berusaha untuk mengelak, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian, hal itu diakuinya,"sebut Fery.
Setelah di introgasi petugas tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IP yang diduga merupakan bandar, hingga kini, pihak kepolisian masih memburu IP.
“IP menjadi target utama dalam kasus ini. Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara,” tegas AKP Fery.
AKP Fery mengimbau masyarakat untuk tidak segan - segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba, karena hal itu menjadi tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi muda,” harap AKP Fery.
Terhadap tersangka ND dikenakan dengan Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rahmadsyah)